"Memang benar ada pengembalian dalam bentuk US$ dari saudara Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel. Sebesar US$ 550.000," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Senin (4/3/2013).
Johan mengatakan uang tersebut diberikan Choel pada 25 Februari 2013 lalu. Johan mengatakan, pihaknya belum menyimpulkan apakah penerimaan Choel itu masuk dalam tergolong tindakan pidana atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika diperiksa untuk pertama kali, Choel mengaku pernah menerima uang Rp 2 milliar dari PT Global Daya Manunggal, perusahaan subkontraktor Hambalang dan juga dari Deddy Kusdinar, pejabat pembuat komitmen proyek itu yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Choel, uang itu diberikan oleh Herman karena selama ini dirinya sering membantu mengenalkan sang pengusaha kepada para kepada daerah. Choel merupakan CEO dari FOX Indonesia, perusahaan konsultan politik yang memoles sejumlah kampanye kepala daerah.
Sedangkan uang untuk Deddy Kusdinar, kata Choel, diberikan pada hari ulang tahunnya pada 28 Agustus 2010. Saat itu Deddy mendatangi rumah Choel, di malam perayaan ulang tahun.
(fjr/mad)