Dishub DKI: Sistem Genap-Ganjil Aturan Transisi dari 3 in 1 ke ERP

Dishub DKI: Sistem Genap-Ganjil Aturan Transisi dari 3 in 1 ke ERP

- detikNews
Senin, 04 Mar 2013 14:23 WIB
(Ilustrasi : legaljuice.com)
Jakarta - Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat genap-ganjil akan diberlakukan pada Juni 2013. Peraturan ini diterapkan untuk transisi dari three in one kepada Electronic Road Pricing (ERP).

"Three in one digantikan genap-ganjil. Nanti jika ERP sudah jadi, itu solusi finalnya. Jadi genap-ganjil ini kebijakan perantara antara three in one dengan ERP," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono.

Hal itu dikatakan Pris, demikian sapaan akrabnya, usai acara Paparan Masterplan Transportasi Jabodetabek di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pihaknya masih mengkaji sistem pelat ganjil-genap dari sisi politik, sosial dan ekonomi sebelum akhirnya benar-benar diuji coba pada Juni 2013.

"Kalau dari kami, kondisi jalan harus baik. Rambu lalu lintas juga. Dan nanti ada stiker mobil. Itu tidak bisa instan. Akhir Juni siap," tegas dia.

Sistem pelat genap-ganjil pada tahap awal akan diberlakukan di kawasan three in one plus Jalan HR Rasuna Said dan Jl Gatot Subroto dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB hari Senin-Jumat.


(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads