Polisi Tangkap 3 Tahanan Polsek Cikupa yang Melarikan Diri

Polisi Tangkap 3 Tahanan Polsek Cikupa yang Melarikan Diri

- detikNews
Senin, 04 Mar 2013 13:55 WIB
Jakarta - Polisi meringkus tiga orang tahanan yang kabur dari Polsek Cikupa pada 25 Februari lalu. Tiga orang tahanan ini bisa ditangkap di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kapolresta Tangerang Kombes Bambang P Andogo mengatakan, saat ditangkap, ketiga tersangka ini hendak menggelapkan mobil Toyota Avanza G 9179 DM yang mereka sewa di Batang, Jawa Tengah.

"Ternyata para tersangka sudah berniat untuk menghabisi nyawa supir rental dan mobil akan dijual ke Palembang, dimana uangnya akan digunakan untuk pelarian para tersangka. Kita bersyukur niat para tersangka tidak terlaksana setelah Resmob Polresta Tangerang mendahului menangkap mereka," kata Bambang kepada detikcom, Senin (4/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka berhasil dibekuk petugas pada Minggu, 3 Maret 2013, sekitar pukul 07.00 WIB. Ketiganya yaitu Eko Wartono als Koplak (33), M Toha (27) dan Imron (19).

Petugas terpaksa melumpuhkan ketiga tersangka dengan timah panas karena mencoba untuk melarikan diri saat pengembangan ke tersangka lainnya yang bernama Agus.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat dengan persangkaan baru yaitu pengrusakan terhadap ruang tahanan Polsek Cikupa, selain kasus inti mereka.

"Ya ini merupakan pembelajaran bagi kita semua. Terhadap 3 tersangka ini kami terapkan persangkaan baru yaitu Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara komulatif," kata Shinto.

Eko Wartono alias Koplak adalah tersangka pembunuhan supir rental dengan modus berpura-pura merental mobil, supir rental dibunuh dan mayatnya dibuang di beberapa tempat, salah satunya di Rajeg, Tangerang, lalu mobil dijual ke penadah di Palembang. Ia ditangkap pada 4 Januari 2013 lalu.

Tersangka M Toha ditangkap Polsek Cikupa pada 30 Januari 2013 atas keterlibatannya dalam kasus penggelapan di perusahaan tempatnya bekerja. Sementara Imron ditahan atas kasus pencurian beberapa unit motor di wilayah Cikupa, ditangkap 24 Januari 2013 lalu.

Kapolsek Cikupa Kompol Arlon Sitinjak mengatakan, tersangka Eko tidak kapok melakukan kejahatannya. Ia melarikan diri justru untuk melakukan kejahatan baru.

"Eko Wartono ternyata tidak bertobat pasca ditangkap dan ditahan, motivasinya kabur dari tahanan Polsek Cikupa ternyata untuk melakukan perampokan mobil rental dengan modus yang sama", kata Arlon.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau, 3 unit HP dan 1 buah kunci letter T. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pisau tersebut memang sudah disiapkan oleh Eko Wartono untuk membunuh supir rental sehingga dapat menguasai dan menjual mobil rental untuk mendanai pelarian mereka.

(mei/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads