Kronologi & Pengakuan Wartawati di Kaltim yang Dikeroyok Hingga Keguguran

Kronologi & Pengakuan Wartawati di Kaltim yang Dikeroyok Hingga Keguguran

- detikNews
Senin, 04 Mar 2013 11:54 WIB
Ilustrasi/detikcom
Paser - Mabes Polri merilis kronologi pengeroyokan terhadap Nurmila Sari Wahyuni (23), jurnalis TV Paser di Kabupaten Paser, Kaltim. Berdasar laporan Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin, polisi menyebut tidak ada injakan di perut ke korban.

Berikut kronologi kejadian sebagaimana disampaikan Nurmila di ruang perawatan RSUD Panglima Sebaya, Kabupaten Paser, Senin (4/3/2013):

Pukul 10.00 WITA
Nurmila Sari Wahyuni ditugaskan meliput sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Tanah Grogot, Kabupaten Paser

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pukul 11.00 WITA
Nurmila melakukan pengambilan gambar. Ada oknum aparat desa yang menyebut bahwa Nurmila adalah anak Nurdin (pihak yang bersengketa). Nurmila bilang tidak ada urusan dengan orangtuanya karena sedang melakukan tugas jurnalistik.

Oknum aparat desa berinisial Iy menonjok pipi Nurmila. Kamera Nurmila dirampas dan Nurmila terjatuh. Lensa kamera dirusak dan patah akhirnya dibuang pelaku. Nurmila terus dianiaya di lengan kaki dan perut diinjak meski mengaku tengah hamil. Akhirnya Nurmila dijambak dan diseret ke sebuah pos.

Pukul 12.00 WITA
Nurmila tiba di Polres Paser

Pukul 13.30 - 14.30 WITA
Diminta kepolisian untuk visum karena mengalami luka memar. Nurmila menyatakan kepada petugas Polres Paser bahwa dirinya mengalami pendarahan. Nurmila melakukan visum di RSUD Panglima Sebaya.

Pukul 15.30 WITA
Nurmila kembali ke Mapolres Paser untuk melengkapi laporan. Pendarahan masih terjadi dan Nurmila diminta petugas kepolisian untuk melakukan cek ke dokter kandungan usai laporan

Pukul 18.00 WITA
Nurmila tiba di rumah dengan membawa bukti surat laporan resmi ke kepolisian. Berselang 30 menit kemudian, Nurmila ke dokter spesialis kandungan dr Morita dan hasilnya janin diperut Nurmila kosong. Dokter tersebut meminta Nurmila untuk lebih memastikannya lagi di RS bersalin

Pukul 19.30 WITA
Diperiksa di RS bersalin hasil yang sama diperoleh bahwa rongga rahimnya sudah bersih. Nurmila pun masuk perawatan RS Panglima Sebaya

Polda Kalimantan Timur sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Yang dijadikan tersangka ialah seorang sekdes.

"Kapolda Kaltim sudah tetapkan 1 orang sebagai tersangka yaitu sekdes atas nama Ilyas," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus kepada detikcom lewat pesan singkatnya, Senin (4/3/2013).


(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads