"Waktunya lagi diurus sama Pak Amir Syamsuddin (anggota Majelis Tinggi PD)," kata anggota Majelis Tinggi PD, Syarief Hasan, kepada detikcom, Senin (4/3/2013).
KPU memang menyatakan bahwa penandatanganan DCS harus dilakukan oleh ketua umum dan sekjen, atau sebutan yang sama, sesuai AD/ART partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Tinggi PD juga ingin memastikan ke KPU apakah perlu menunjuk ketua umum definif ataukah bisa hanya menunjuk pelaksana tugas (plt). Keputusan KPU akan dijadikan masukan penting bagi pengambilan keputusan Majelis Tinggi.
"Semua tergantung nanti keputusan KPU," tegasnya.
(van/nrl)