"Pada prinsipnya, pokoknya kita jalankan sesuai dengan Undang-undang Pemilu pasal 57 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sudah sangat jelas, juga ada di peraturan KPU, yang mencalonkan itu harus ketum dan sekjen," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, saat berbincang, Senin (4/3/2013).
Ferry menegaskan PD harus memiliki ketum baru sebelum pendaftaran DCS 9 April 2013. Jika tak ada tanda tangan ketum, maka KPU tak bisa menerima DCS yang diajukan PD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PD sempat berharap agar KPU membuat aturan yang mengakomodir kondisi PD saat ini. Tapi PD menyebut langkah itu bukan bermaksud mendikte KPU.
"KPU dengan kewenangan yang dimilikinya tentu dia bisa buat peraturan-peraturan yang mana kala ada suatu situasi yang menimbulkan kekosongan hukum. Tapi saya sekali lagi, tidak ingin tempatkan diri saya seakan-akan menggurui, apalagi mendikte KPU, semua terpulang ke KPU," jelas anggota dewan pembina PD Amir Syamsuddin di Lanud Halim, Jakarta, Minggu (3/3/2013).
(trq/ndr)