KPU Minta PD Taat Aturan, Daftar Caleg Harus Ditandatangani Ketum

KPU Minta PD Taat Aturan, Daftar Caleg Harus Ditandatangani Ketum

- detikNews
Senin, 04 Mar 2013 09:31 WIB
Jakarta - KPU menolak memberi dispensasi kepada Partai Demokrat (PD) yang hingga saat ini belum menemukan ketua umum baru pengganti Anas Urbaningrum. Pengesahan Daftar Caleg Sementara (DCS) harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen parpol.

"Pada prinsipnya, pokoknya kita jalankan sesuai dengan Undang-undang Pemilu pasal 57 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sudah sangat jelas, juga ada di peraturan KPU, yang mencalonkan itu harus ketum dan sekjen," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, saat berbincang, Senin (4/3/2013).

Ferry menegaskan PD harus memiliki ketum baru sebelum pendaftaran DCS 9 April 2013. Jika tak ada tanda tangan ketum, maka KPU tak bisa menerima DCS yang diajukan PD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini berlaku untuk seluruh partai peserta pemilu. Yang jelas kita menerima pendaftaran tanggal 9 April, dan peraturannya sudah terang benderang," ujarnya.

PD sempat berharap agar KPU membuat aturan yang mengakomodir kondisi PD saat ini. Tapi PD menyebut langkah itu bukan bermaksud mendikte KPU.

"KPU dengan kewenangan yang dimilikinya tentu dia bisa buat peraturan-peraturan yang mana kala ada suatu situasi yang menimbulkan kekosongan hukum. Tapi saya sekali lagi, tidak ingin tempatkan diri saya seakan-akan menggurui, apalagi mendikte KPU, semua terpulang ke KPU," jelas anggota dewan pembina PD Amir Syamsuddin di Lanud Halim, Jakarta, Minggu (3/3/2013).

(trq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads