"Polisi mesti tegas dan keras kepada pelaku, agar kepercayaan publik kembali," jelas anggota Dewan Pers Bekti Nugroho saat berbincang, Senin (4/3/2013).
Menurut Bekti, apapun bentuk kekerasan terhadap wartawan saat meliput tidak boleh terjadi. "Jangankan kepada profesi wartawan yang jelas-jelas dilindungi UU Pers, kepada sesama pun kekerasan juga tidak boleh dilakukan. Apalagi ini korban sedang hamil," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pamong seharusnya tugasnya mengayomi masyarakat," tuturnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus telah mendapat laporan dari Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin terkait insiden tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, insiden pengeroyokan itu diawali adanya sengketa lahan yang akan diliput oleh Wartawati Paser TV bernama Nurmila Sari Wahyuni atau yang akrab disapa Yuni (23) bersama rekannya. Polisi suda menetapkan satu tersangka.
(ndr/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini