Jadi Bandar Narkoba, Jhoni Harus Mendekam di Penjara Hingga Mati

Jadi Bandar Narkoba, Jhoni Harus Mendekam di Penjara Hingga Mati

- detikNews
Senin, 04 Mar 2013 08:04 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi bandar narkoba Jhoni jenis ekstasi. Alhasil, Jhoni harus meringkuk di penjara hingga meninggal sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Menolak kasasi Jhoni," demikian lansir panitera MA, Senin (4/3/2013).

Jhoni merupakan bandar narkoba kelas kakap. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jhoni divonis 20 tahun penjara. Atas vonis ini, Jhoni lantas banding tetapi malah diperberat menjadi lebih lama yaitu penjara seumur hidup. Tak terima Jhoni pun kasasi tetapi kandas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis kasasi ini diketok pada 19 Februari 2013 lalu oleh 3 hakim agung yaitu Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Sri Murwahyuni dan Suhadi.

"Perkara bernomor 45 K/PID.SUS/2013 dengan panitera pengganti Rudi Suparmono," ujarnya. Tidak dijelaskan banyaknya barang bukti atas Jhoni dalam lansiran putusan tersebut.


(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads