"Kapolda Kaltim sudah tetapkan 1 orang sebagai tersangka yaitu sekdes atas nama Ilyas," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus kepada detikcom lewat pesan singkatnya, Senin (4/3/2013).
Sebelumnya, Polisi sudah periksa enam orang saksi untuk mengungkap kasus ini. Dan saat itu diketahui bahwa korban merupakan anak salah satu pemilik tanah yang terlibat lahan persengketakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, aksi kekerasan terhadap jurnalis menimpa Nurmila Sari Wahyuni (23), jurnalis Paser TV yang harus dirawat intensif di RSUD Panglima Sebaya, Paser, Kalimantan Timur. Dia dikeroyok oknum aparat desa berinisial Iy dan belasan orang tak dikenal saat melakukan peliputan sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser. Nurmila pun mengalami keguguran janin anak ketiga yang sedang dikandungnya.
(spt/trq)