Peristiwa itu terjadi pada medio Februari 2013 di kediaman Sutiyoso di Jl Kalimanggis, Jatisampurna, Bekasi. Atas kasus penipuan tersebut, Sutiyoso melaporkan kasus penipuan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2013 pukul 17.30 WIB.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada bulan Februari 2013 ada seseorang menelepon mengaku bernama Ahaw (terlapor). Kemudian pelapor menanyakan tentang mendapatkan nomer telepon pelapor dari siapa, dan dijawab terlapor bahwa nomer telepon tersebut diperoleh dari KSAU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (2/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar penjelasan terlapor, pelapor memperbaiki dua buah jam tangan merek Roger Debuis dan BMW. Kemudian setelah jam tangan tersebut selesai diperbaiki, ternyata bukan jam milik pelapor atau telah ditukar oleh Ahaw," paparnya.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/686/II/2013/PMJ/dit.reskrium. Polisi masih melakukan penyidikan atas kasus penipuan tersebut.
(mpr/mad)