Aturan ini terdapat dalam pasal 99 Angaran Dasar PD. Anggaran Dasar PD mengatur waktu kepengurusan partai pada semua tingkatan adalah 5 tahun (ayat 1). Namun jangka waktu kepengurusan di DPP PD bisa menyimpang apabila dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) (ayat 2).
Namun jika jika jangka waktu kepengurusan tidak genap 5 tahun namun juga tidak melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB), maka dapat ditunjuk pelaksana tugas ketua umum PD. Dengan demikian plt ketua umum PD sah secara AD/ART, seperti yang disyaratkan KPU untuk meneken daftar caleg sementara pada 9 April nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai siapa yang berhak menunjuk plt ketua umum PD, diatur di ayat 4. Bahwa tata cara, persyaratan, pengangkatan, dan hal-hal lain tentang jangka waktu kepengurusan dan pelaksana tugas diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
"Itu menjadi wewenang Majelis Tinggi," kata Wasekjen PD Ramadhan Pohan, saat dikonfirmasi detikcom terkait pemilik kewenangan penunjukan pelaksana tugas ketua umum PD.
Siang ini Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memanggil Ketua DPD PD se-Indonesia ke Cikeas. Apakah SBY akan menunjuk plt ketua umum PD agar partainya fokus konsolidasi dan siap menghadapi pencalegan?
"Saya hanya tahu Majelis Tinggi rapat, itu keputusannya di Majelis Tinggi," kata Ramadhan.
(van/ndu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini