Ini Penjelasan KPU Soal Pendaftaran Caleg Partai Demokrat

Ini Penjelasan KPU Soal Pendaftaran Caleg Partai Demokrat

- detikNews
Sabtu, 02 Mar 2013 05:07 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan ketua umum parpol meneken daftar caleg sementara yang diusulkan. Namun jika ketua umum berhalangan tetap seperti di Partai Demokrat (PD), maka pelaksana tugas bisa menggantikan menandatangani daftar caleg sementara, asal posisinya diatur dalam AD/ART partai.

"Kalau ketua umum aktif, maka aturannya wajib," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik kepada detikcom, Sabtu (1/3/2013).

Pengusulan daftar caleg sementara di aturannya adalah setahun sebelum Pileg digelar. Pileg digelar 9 April 2014, artinya pengusulan daftar caleg sementara dimulai 9 April 2013 nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilema yang terjadi di Partai Demokrat (PD) menyangkut kekosongan posisi ketua umum wajib segera dituntaskan. Agar para caleg dapat didaftarkan, tentu PD wajib memilih plt atau ketua umum baru yang diatur oleh AD/ART.

"Jika ketua umumnya berhalangan tetap maka yang menjadi pemegang otoritas harus berpedoman pada AD/ART," tegasnya.

Majelis Tinggi PD sendiri pada siang ini akan mengumpulkan 33 Ketua DPD PD se-Indonesia. Santer beredar kabar, akan ditunjuk seorang plet ketua umum PD untuk meneken daftar caleg dan memastikan soliditas PD menuju Pemilu 2014.



(van/ndu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads