"Yang masuk di laporan kami yakni ada tiga orang," kata AKBP Hadi Utomo di Mapolda Jatim, Kamis (1/3/2013).
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga menjelaskan, tiga pelapor ini menjelaskan kerugian yang diderita. "Ada yang melaporkan kerugian sebesar Rp 1,4 M, Rp 1,6 M, dan Rp 1,8 M," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak mau berandai-andai, sampai saat ini kami belum menyebutnya penipuan investasi. Untuk sementara kasus ini kami terjemahkan, ada orang yang menyerahkan sejumlah uang, dan dia menukarnya dengan batang emas, ditambah embel-embel mendapat sejumlah bunga per bulan," tutur Hadi Utomo.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Jatim masih berusaha mengumpulkan alat-alat bukti. Juga memanggil para pelapor sebagai saksi.
"Nanti akan kami pastikan apakah ini masuk ranah pidana atau perdata," tegas dia.
Hadi Utomo pun mengimbau kepada warga masyarakat supaya tidak gampang tergiur sengan tawaran bisnis investasi dengan bunga lebih tinggi dibanding yang diberikan perbankan.
"Kami imbau warga masyarakat, kalau ada orang yang menawarkan investasi menjanjikan bunga tinggi dan belum jelas, tolong dihindari," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, 4 nasabah investasi emas Raihan Jewellery cabang Surabaya melapor ke pihak Polda Jatim. Laporan dengan nomor LPB/199/II/2013/SPKT POLDA JATIM. ini diterima petugas SPKT Polda Jatim pada Senin (25/2/2013). Kabid Humas Polda Jatim berjanji kasus ini akan diusut oleh Subdit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jatim.
(nrm/van)