KPK Tetapkan Pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor Jadi Tersangka

Kasus Hambalang

KPK Tetapkan Pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 01 Mar 2013 18:04 WIB
Jakarta - Setelah menjerat Anas Urbaningrum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terkait kasus Hambalang. Kali ini, yang disasar adalah pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Juru bicara KPK mengatakan, penetapan ini disepakati dalam gelar perkara terkait kasus sports center Hambalang. Ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kepala divisi konstruksi I PT Adhi Karya Persero.

"Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama TBMN," kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (1/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

M Noor dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 UU Korupsi juncto pasal 55 KUHP.


(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads