Juru bicara KPK mengatakan, penetapan ini disepakati dalam gelar perkara terkait kasus sports center Hambalang. Ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kepala divisi konstruksi I PT Adhi Karya Persero.
"Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama TBMN," kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (1/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mad/ndr)