Seperti dilansir putusan Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar), Jumat (1/3/2013), kejadian tersebut terjadi di Jalan Gunung Atena No 99 Denpasar, Bali pada 19 November 2012 lalu.
Saat itu, Nur Holis tengah asyik nonton program televisi kesayangannya di mess karyawan lantai II. Sekitar pukul 21.30 WITA, masuk Sarbini dan rebahan di kasur. Lantas Sarbini menyuruh Nur Holis mengganti chanel TV dan dilakukan Nur Holis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permintaan ini, Nur Holis membanting remote dan HP miliknya. Tidak sampai di situ, Nur Holis mengambil pisau yang ada di dalam tas dan menusuk ke perut Sarbini. Usus pun terburai. Nur Holis pun langsung dilarikan ke RS terdekat sehingga nyawanya tertolong.
"Nur Holis adalah teman Sarbini. Saya sedang berada di lantai bawah dan mendengar jeritan saya naik ke atas dan perut korban telah mengeluarkan darah," demikian keterangan saksi M Fadol. Keterangan di atas diakui Nur Holis.
Atas kejadian ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nur Holis untuk dihukum 2 tahun penjara. Majelis hakim memutuskan lebih ringan yaitu 18 bulan penjara.
"Hal yang meringankan, Terdakwa tidak berbeli-belit, mengakui perbuatannya, berterus terang dan menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa dilakukan secara sadis," demikian putus majelis hakim yang beranggotakan Indria Miryani, Amser Simanjuntak dan AA Ketut Anom Wirakananta pada 20 Februari 2013 lalu.
(asp/nrl)