Komite Etik KPK Tetap Jalan, Kasus Anas Tak Boleh Distop

Komite Etik KPK Tetap Jalan, Kasus Anas Tak Boleh Distop

- detikNews
Jumat, 01 Mar 2013 16:42 WIB
Jakarta - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mendatangi KPK. Dia meminta agar kasus Anas dihentikan sementara, hingga komite etik selesai bekerja. Tapi, langkah itu dinilai tak tepat. Komite etik tetap harus jalan, dan kasus yang utama dugaan korupsi Anas diusut tuntas.

"Itu nggak ada hubungan dengan substansi perkara. Draf sprindik yang bocor itu pelanggaran etik tetapi kejahatan korupsinya sebagai objek kasus kan memang terjadi," jelas pengamat hukum dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari saat berbincang, Jumat (1/3/2013).

Feri menjelaskan, pelanggaran oleh orang dalam KPK terkait bocornya draft sprindik memang harus dilakukan penyidikan oleh komite etik, tetapi tentu itu urusan internal KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Materi yang ada di dalam draft sprindik, yaitu korupsi berupa gratifikasi Harrier, tidak terkait langsung dengan keluarnya draft sprindik. Jangan-jangan ini upaya Anas untuk mengulur-ulur penyidikan di KPK," terangnya.

Karena itu, Feri menduga, permintaan penghentian penyidikan ini malah mengesankan Anas hanya ingin mengambil banyak ruang yang tidak penting.

"KPK malah harusnya melakukan penahanan kepada Anas dengan alasan kemungkinan penhilangan alat bukti," urainya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads