"Itu nggak ada hubungan dengan substansi perkara. Draf sprindik yang bocor itu pelanggaran etik tetapi kejahatan korupsinya sebagai objek kasus kan memang terjadi," jelas pengamat hukum dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari saat berbincang, Jumat (1/3/2013).
Feri menjelaskan, pelanggaran oleh orang dalam KPK terkait bocornya draft sprindik memang harus dilakukan penyidikan oleh komite etik, tetapi tentu itu urusan internal KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Feri menduga, permintaan penghentian penyidikan ini malah mengesankan Anas hanya ingin mengambil banyak ruang yang tidak penting.
"KPK malah harusnya melakukan penahanan kepada Anas dengan alasan kemungkinan penhilangan alat bukti," urainya.
(ndr/mad)