"Sampai saat ini belum menerima laporan dari istri pertama," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/3/2013).
Mabes Polri tak mau menjemput bola soal kasus ini. Mereka akan menunggu, termasuk soal kasus korupsi simulator SIM yang masih berjalan di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat diwawancarai Harian Detik mengatakan, tak ada larangan bagi seorang anggota polisi untuk berpoligami. Namun, sesuai dengan aturan PP No 9 tahun 1975 dan PP Nomor 45 tahun 1990 harus ada syarat dari atasan dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Di sisi lain, Bambang menilai Irjen Djoko bisa dijerat dengan pasal pemalsuan identitas karena masih mengaku perjaka dan tidak menyebut sebagai anggota Polri. Namun itu masuk dalam ranah pidana umum. Bila menikah tanpa izin atasan, sanksinya masih berupa administratif saja.
Irjen Djoko memiliki tiga istri sah, yakni Suratmi, Mahdiana dan Dipta Anindita. Nama ketiganya mencuat setelah KPK menelusuri aset-aset milik tersangka kasus simulator SIM dan pencucian uang itu yang diduga berasal dari korupsi.
(mad/nrl)