"Seperti yang disampaikan pimpinan komite etik bahwa ada kemungkinan pemeriksaan ini terkait dengan sprindik bocornya di lingkup pimpinan dan level pengambilan keputusan, maka saya meminta supaya integritas pemeriksaan bisa terjaga, sebaiknya proses penyidikan itu ditunda sementara," kata Firman Wijaya, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat. (1/3/2013).
Surat permohonan ini, lanjut Firman, berkaitan dengan masih bekerjanya komite etik untuk mengusut kasus dugaan draf sprindik yang bocor. Firman meminta proses penyidikan ditunda hingga komite etik menyelesaikan tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menjelaskan, permintaan penghentian sementara ini atas persetujuan Anas urbaningrum. "Permintaan saya sebagai kuasa hukumnya. Ya tentulah (atas persetujuan Anas). Ini pertimbangan hukum yang sudah saya sampaikan dan Pak Anas serahkan sepenuhnya kepada saya," jelasnya.
Maksud kedatangannya yang lain, Firman mengutarakan pihaknya ingin KPK melakukan proses digital forensik. Jika diketahui ada komunikasi antara pihak luar dan pihak dalam dalam pembocoran sprindik tersebut.
"Kalau ini ada terkait ada pihak luar dan pihak dalam, ya sebaiknya ada proses digital forensik juga. Seperti yang disampaikan ketua etik pak Anies Baswedan di media beberapa waktu lalu. Saya respons itu dengan kirimkan surat kepada beliau," ungkapnya.
(rna/ndr)