Pelaku merekam perbuatannya dengan telepon selular. Video itu kini tersebar luas di kota Nunukan dan membuat geger masyarakat setempat.
"Atas laporan orangtua korban, tersangka (ADM) ditangkap di Makassar Sulawesi Selatan pada 26 Februari 2013 lalu karena dia sempat melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta saat dihubungi detikcom, Jumat (1/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu korban berusia 17 tahun dan duduk di bangku kelas II SMK," ujar Wisnu.
Polisi belum bisa mengetahui pelaku penyebaran video tersebut. Baik pelaku maupun korban, masih dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Nunukan untuk menemukan pelaku peredaran video mesum tersebut.
"Nanti akan diinformasikan lebih lanjut," tambah Wisnu.
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Nunukan, dijerat penyidik dengan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang diatur Pasal 81 ayat 2.
(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini