"Saya ingin suami saya diberi perlindungan dari orang-orang yang memaksanya mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya," jelas Yani dalam pernyataannya, Jumat (1/3/2013).
Yani mengirimkan surat elektronik dibantu tetangganya, tempat dia bekerja menjadi buruh cuci. Yani tak percaya suaminya melakukan perbuatan yang dituduhkan. Tapi dia percaya pada proses hukum. Dipersilakan agar pengusutan hukum dilakukan, dengan cara yang benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap Kapolres Jaktim Kombes Pol Mulyadi Kaharni juga mengotopsi atau memvisum suami dia untuk membuktikan apakah ada penganiayaan atau tidak ada penganiayaan, dengan melihat kondisi suaminya yang luka-luka.
"Kenapa selama pemeriksaan suami saya tidak didampingi pengacara negara. Sebab, saya tidak mampu untuk membayar seorang pengacara, saya hanya tukang cuci pakaian tetangga dan suami saya hanya kenet atau kuli bangunan yang tidak setiap hari mendapatkan pekerjaan," tuturnya.
Sekali lagi, Yani menegaskan, dirinya tetap patuh pada proses hukum. Dipersilakan suaminya diusut dan dihukum bila melakukan kejahatan yang keji, sodomi pada bocah 5 tahun tersebut.
"Jika saya membayangkan kejadian itu menimpa anak saya, maka saya akan marah dan tidak ada ampun bagi pelakunya. Saya sebagai istri, jujur, juga ada rasa sakit hati kepada suami jika memang benar penjahatnya. Tapi saya harap ini hanya mimpi buruk saja, dan saya ingin terjaga dari mimpi buruk ini," imbuh ibu satu anak ini.
"Kepada Bapak Kapolres Jakarta Timur, saya percayakan untuk mengungkap kasus ini. Mudah-mudahan Bapak Kapolres dan penyidik mudah dan segera mendapat petunjuk dan bukti kasus ini. Kepada suami, saya sudah berpesan agar membantu polisi dalam penyidikan dengan bicara dan mengaku yang sebenar-benarnya," tambahnya.
Syaiful dan Briptu Eko sudah ditahan sejak akhir pekan lalu. Keduanya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan sodomi pada bocah 5 tahun di Ciracas, Jaktim.
(ndr/mad)