"KPAI berharap Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus ini dan Dinas Pendidikan segera menindak pelaku sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kadiv Wasmonev KPAI M Ihsan dalam keterangannya, Jumat (1/3/2013).
Apalagi, lanjut Ihsan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkesan tidak berpihak pada korban kejahatan seksual di SMAN Jakarta. Sang guru tetap mengajar, padahal sudah ada laporan dugaan pelecehan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang merupakan siswi kelas XII itu mengaku diminta melakukan oral seks oleh oknum guru itu. Dia melaporkan kasus itu ke KPAI pada 8 Februari. KPAI melaporkan ke polisi pada 9 Februari.
"Sungguh disayangkan, korban merasa diintimidasi oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan dan sampai saat ini pelaku belum diproses dan dikenakan sanksi oleh Dinas Pendidikan, minimal nonaktif sampai ada putusan hukum," jelasnya.
"Kami sangat menyesalkan sikap yang diambil oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang tidak perspektif korban dengan memanggil korban ke sidang sekolah dan ke Dinas Pendidikan. Ini bentuk intimidasi terhadap korban karena tidak didampingi oleh KPAI," tambahnya.
(ndr/nrl)