Demikian disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Taufik Kiemas saat menerima kunjungan 21 orang diplomat peserta Diklat Sekolah Staf Pimpinan Luar Negeri (Sesparlu) Angkatan 48 dari Kemlu RI di ruang kerjanya, Kamis (28/2/2013).
"Oleh karena itu, ketiga hal utama tersebut seyogyanya tetap menjadi prioritas yang didukung penuh oleh alokasi anggaran memadai," ujar Kiemas, seperti disampaikan peserta diklat Azis Nurwahyudi kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat pilar itu yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan RI, dan Bhinneka Tunggal Ika perlu terus disosialisasikan dan dapat dijadikan salah satu materi kurikulum Diklat Pimpinan ini," pesan Kiemas.
Sementara itu pada dialog mengenai dinamika peran dan fungsi MPR RI dalam ketatanegaraan dengan Wakil Ketua Hajrianto Y. Tohari disampaikan bahwa setelah amandemen UUD 1945, MPR RI bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara, namun berubah menjadi lembaga tinggi negara.
"Namun demikian, meski secara kelembagaan MPR bukan lembaga tertinggi, akan tetapi dalam konteks perundang-undangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 ketetapan MPR menempati hirarki tertinggi setelah UUD 1945," papar Tohari.
Selain pimpinan MPR RI, sebelumnya Deputi Perundang-Undangan pada Sekretariat Jenderal DPR RI Johnson Radjagukguk juga telah menerima para peserta diklat Sesparlu dan menjelaskan mengenai proses pembuatan Undang-Undang sebagai salah satu instrumen kebijakan publik.
Kunjungan ke DPR dan MPR RI ini merupakan salah satu agenda Diklat Pimpinan Tingkat II yang diselenggarakan bersama antara Kemlu RI dengan Lembaga Administrasi Negara," imbuh Direktur Sekolah Staf Pimpinan Kementerian Luar Negeri Dr. Pribadi Sutiono.
(es/es)