"Januari 2013 Komnas HAM telah mengeluarkan hasil penyelidikan sementara yang memang mendapati adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan aparat, khususnya Densus 88 dalam pemberantasan terorisme. Waktu itu Komnas telah meminta kepada Kapolri untuk mengevaluasi pola kerja Densus 88 yang terlalu represif," jelas Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/3/2013).
Siane menjelaskan, dalam waktu dekat Komnas HAM juga akan menurunkan tim investigasi ke lapangan, terkait laporan tokoh agama itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siane juga menegaskan bahwa Komnas HAM tidak setuju dengan aksi terorisme. "Tetapi dalam melakukan pemberantasan terorisme tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar HAM," urainya.
Sebelumnya, pada Kamis (28/2) Din Syamsuddin menyerahkan video dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap terduga teroris di Sulawesi Tengah (Sulteng). Dan Kapolda Sulteng Brigjen I Made Dewa Parsana sudah menegaskan, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan soal informasi adanya praktik kekerasan seperti yang dilaporkan masyarakat.
Parsana mengaku tidak mengetahui persis video yang diserahkan Ketua Umum PP Muhammadiyah kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo, terkait dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap terduga teroris yang diamankan personel kepolisian. Mabes Polri sudah memastikan bahwa video yang diserahkan Din bukan dilakukan Densus, tapi Bintara polisi. PSudah 18 orang diperiksa terkait kekerasan itu.
(ndr/nrl)