"Kita akan konsultasi ke KPU dulu. KPU nanti melihat AD ART partai, apakah harus ketum definitif atau apakah dengan ketiadaan ketum, bisa waketum dan sekjen (mewakili)," kata anggota Majelis Tinggi PD, Marzuki Alie, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2013).
Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya menjelaskan, KPU berpatokan pada keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai ketum partai. "Yang tanda tangan (daftar caleg, red) adalah pimpinan parpol yang SK-nya tercatat di kantor Kemenkum HAM," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja disebut Plt, tapi itu harus tercatat di Kementerian Hukum dan HAM," terangnya.
Pasca Anas mengumumkan berhenti sebagai ketum Demokrat, majelis tinggi menetapkan pengendali tugas DPP yakni Wakil Ketum, Jhonny Allen Marbun dan Max Sopacua, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Direktur Eksekutif PD, Toto Riyanto.
(fdn/trq)