Soal Penetapan DCS, PD akan Konsultasi ke KPU

Soal Penetapan DCS, PD akan Konsultasi ke KPU

- detikNews
Jumat, 01 Mar 2013 13:18 WIB
Jakarta - Partai Demokrat (PD) akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pengurus partai yang berwenang menandatangani daftar caleg yang akan diajukan. Konsultasi perlu dilakukan karena PD belum menetapkan ketum pengganti Anas Urbaningrum.

"Kita akan konsultasi ke KPU dulu. KPU nanti melihat AD ART partai, apakah harus ketum definitif atau apakah dengan ketiadaan ketum, bisa waketum dan sekjen (mewakili)," kata anggota Majelis Tinggi PD, Marzuki Alie, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya menjelaskan, KPU berpatokan pada keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai ketum partai. "Yang tanda tangan (daftar caleg, red) adalah pimpinan parpol yang SK-nya tercatat di kantor Kemenkum HAM," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husni menambahkan, daftar caleg sementara (DCS) tidak bisa diajukan jika hanya disetujui sekjen partai. Jika tidak ada ketua umum maka daftar caleg bisa ditandatangani pelaksana tugas ketua umum. Tapi parpol harus mendaftarkan Plt ketum ini ke Kementerian Hukum dan HAM

"Bisa saja disebut Plt, tapi itu harus tercatat di Kementerian Hukum dan HAM," terangnya.

Pasca Anas mengumumkan berhenti sebagai ketum Demokrat, majelis tinggi menetapkan pengendali tugas DPP yakni Wakil Ketum, Jhonny Allen Marbun dan Max Sopacua, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Direktur Eksekutif PD, Toto Riyanto.

(fdn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads