FPKS Minta Biaya Nikah Digratiskan

FPKS Minta Biaya Nikah Digratiskan

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2013 19:50 WIB
Jakarta - FPKS meminta agar biaya nikah digratiskan. Langkah ini dilakukan, selain agar KUA terhindar dari tudingan pungli juga agar masyarakat mendapatkan kemudahan tidak dibebani.

"FPKS lantas memberikan solusi untuk menggratiskan biaya nikah sebagaimana KTP dan akta lahir. Biaya operasional KUA yang selama ini hanya dua juta sebulan pun selayaknya ditingkatkan, setidaknya menjadi Rp 20 juta sebulan," jelas Anggota Komisi VIII DPR Leida Hanifa dalam keterangannya, Kamis (28/2/2013).

Ledia menjelaskan, bahwa tugas dan fungsi KUA sangat banyak sementara anggarannya minim. Namun hal itu tidak menjadi alasan untuk menutup mata atas temuan pungli di KUA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah yang muncul harus ditangani. Begitu pula masyarakat yang akan menikah tidak boleh sampai terbebani dengan biaya administrasi pernikahan yang tinggi. Namun, KUA termasuk para pegawainya tidak bisa juga dibiarkan terjebak dalam kondisi 'terpaksa pungli', di mana mereka harus memberikan pelayanan publik dalam urusan pernikahan tetapi tidak memperoleh anggaran memadai untuk mampu berkhidmat secara maksimal," jelasnya.

Kalau Puskesmas punya BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), KUA pun layak mendapat bantuan operasional KUA yang diperuntukkan secara jelas untuk menunjang operasional KUA.

"Di luar gaji, honor, dan penyediaan fasilitas sarana prasarana KUA," urainya.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads