"FPKS lantas memberikan solusi untuk menggratiskan biaya nikah sebagaimana KTP dan akta lahir. Biaya operasional KUA yang selama ini hanya dua juta sebulan pun selayaknya ditingkatkan, setidaknya menjadi Rp 20 juta sebulan," jelas Anggota Komisi VIII DPR Leida Hanifa dalam keterangannya, Kamis (28/2/2013).
Ledia menjelaskan, bahwa tugas dan fungsi KUA sangat banyak sementara anggarannya minim. Namun hal itu tidak menjadi alasan untuk menutup mata atas temuan pungli di KUA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau Puskesmas punya BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), KUA pun layak mendapat bantuan operasional KUA yang diperuntukkan secara jelas untuk menunjang operasional KUA.
"Di luar gaji, honor, dan penyediaan fasilitas sarana prasarana KUA," urainya.
(ndr/gah)