"Tahap pertama, Rp 20 juta. Disampaikan 'ini teman teman ada rezeki'," kata Karim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (28/2/2013).
Uang Rp 20 juta diberikan melalui Sarisman, sekretaris unit layanan pengadaan di Kemenag. Uang diterima usai penggandaan Alquran yang digarap PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I)selesai dikerjakan. "Mereka bilang ini keuntungan," ujar Karim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rp 15 juta diterima saat Karim menggelar acara. Sedangkan sisanya diberikan ketika Karim berdiskusi dengan Abdul Kadir dan Ali Djufrie mengenai rencana Abdul Kadir mewakafkan sesuatu.
"Semua sudah saya kembalikan ke KPK," aku Karim di hadapan majelis hakim.
Terkait proyek Alquran, Karim mengaku pernah dihubungi Zulkarnaen Djabar. Dalam percakapan melalui telepon Zulkarnaen, anggota Komisi VIII DPR meminta bantuan untuk memuluskan pemenangan PT A3I sebagai pemenang pengerjaan proyek Alquran 2011.
"Dalam telepon beliau (Zulkarnaen) mengatakan sudah menghubungi Pak Dirjen (Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar, red) dan Pak Dirjen sudah setuju. Dibantu ya," tutur Karim.
"Dibantu apanya?" tanya jaksa penuntut umum. "Untuk pemenangan perusahaan yang dititipkan beliau (Zulkarnaen)," jawab Karim.
Selain itu, Karim juga bertemu dengan utusan Zulkarnaen yakni Fahd El Fouz, Dendy Prasetia, Vasko Ruseimy dan Syamsurachman. Pada pertemuan pertama Fahd menerangkan mengenai anggaran Alquran Rp 22 miliar pada 2011 yang berasal dari Komisi VIII DPR.
Karim mengatakan Fahd cs menegaskan titipan perusahaan untuk dimenangkan dalam lelang pekerjaan penggandaan Alquran berasal dari Zulkarnaen. "Mereka mengatakan sendiri itu dari Senayan. Disebutkan Zulkarnaen Djabar," kata dia.
(fdn/lh)