Pria 2 Anak Diduga Cabuli Bocah Perempuan Berusia 3,5 Tahun

Pria 2 Anak Diduga Cabuli Bocah Perempuan Berusia 3,5 Tahun

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2013 18:14 WIB
Temanggung - Pria di Temanggung, Jateng, ini benar-benar bejat. Dia diduga mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 3,5 tahun. Polisi pun membekuknya.

Ulah cabul pria berinisial YW ini dilakukan Kamis (21/2/2013) pekan lalu. Saat itu, rumah pelaku sepi karena istrinya mengantar anak bungsu ke sekolah. Niat jahat pelaku muncul saat melihat korban bermain sendirian di depan rumahnya.

Pelaku yang berusia 41 tahun itu memanggil korban. Dengan polosnya, korban mengikuti arahan pelaku. Dia diajak masuk ke dalam rumah pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban diiming-imingi uang jajan, lalu dicabuli sebanyak dua kali. Setelah itu, korban disuruh pulang. Kepada orangtua, korban bercerita. Keluarga melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Tak butuh waktu lama, pelaku dijemput di rumahnya. Aksi kriminal ini awalnya tak banyak diketahui, tapi akhirnya polisi dan keluarga korban buka suara.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Marino membenarkan kejadian itu. Polisi menahan pelaku untuk pendalaman kasusnya. Polisi menjerat Pasal 82 UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Masih terus kami dalami dan pasti akan kami proses," kata Marino di Mapolres Temanggung, Kamis (28/2/2013).

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads