Ulah cabul pria berinisial YW ini dilakukan Kamis (21/2/2013) pekan lalu. Saat itu, rumah pelaku sepi karena istrinya mengantar anak bungsu ke sekolah. Niat jahat pelaku muncul saat melihat korban bermain sendirian di depan rumahnya.
Pelaku yang berusia 41 tahun itu memanggil korban. Dengan polosnya, korban mengikuti arahan pelaku. Dia diajak masuk ke dalam rumah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak butuh waktu lama, pelaku dijemput di rumahnya. Aksi kriminal ini awalnya tak banyak diketahui, tapi akhirnya polisi dan keluarga korban buka suara.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Marino membenarkan kejadian itu. Polisi menahan pelaku untuk pendalaman kasusnya. Polisi menjerat Pasal 82 UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Masih terus kami dalami dan pasti akan kami proses," kata Marino di Mapolres Temanggung, Kamis (28/2/2013).
(try/nrl)