Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (28/2/2013) siang. Majelis hakim adalah Afit Rufiadi sebagai ketua dengan Dicky Wahyudi dan Aryo Widiatmoko sebagai anggota majelis.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), nakhoda berkebangsaan Filipina ini dijerat dengan dakwaan alternatif. Yaitu pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan pasal 330 dan 332 UU No 17/2008 tentang Pelayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, duduk pula sebagai terdakwa Mualim I MT Norgas Cathink, Su Ji Bing. Khusus untuk Su Ji Bing, JPU dari Kejaksaan Tinggi Lampung menjerat dua pasal yaitu pasal 359 ayat 1 KUHP dan pasal 332 UU No 17/2008 tentang Pelayaran.
Dalam sidang yang selesai pukul 14.30 WIB ini, para terdakwa didampingi penerjemah dan penasihat hukum masing-masing. Mereka tidak mengajukan eksepsi sehingga pekan depan sidang akan dilanjutkan agenda sidang pembuktian.
Seperti diketahui, kecelakaan tersebut terjadi subuh di perairan Pulau Prajurit, Bakauheni, yang merupakan wilayah hukum PN Kalianda. Dalam insiden itu, sebanyak 7 orang tewas.
Atas insiden ini, sidang di Mahkamah Pelayaran pun digelar. Pada 11 Desember 2012 majelis Mahkamah Pelayaran menyatakan nakhoda dan mualim telah lalai, tidak mengikuti aturan dalam peraturan pencegahan tubrukan di laut dan tidak sesuai dengan good seamanship.
(asp/nrl)