"Putusan sudah siap dibacakan, tapi karena kondisi saudara Azmi sakit, persidangan ditunda," kata hakim ketua, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (28/2/2013). Sidang akan dilanjutkan hari Selasa, 5 Maret pukul 10.00 WIB.
Penasihat hukum Azmi, Junimart Girsang dalam surat pemberitahuan izin berobat memberitahukan kliennya sakit di bagian kepala dan diare. Penasihat hukum meminta majelis hakim mengizinkan Azmi berobat di luar Rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan dan Azmi dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Keduanya dinilai terbukti menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek PLTS Kemenakertrans dengan tersangka istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Hasan dan Azmi terbukti memiliki niat melindungi Neneng yang berstatus buron saat berada di Malaysia. Keduanya jugaa dinilai terbukti membantu Neneng masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Selain dituntut pidana penjara 9 tahun, Hasan dan Azmi diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 200 juta subisder 4 bulan kurungan.
(fdn/lh)