Aturan mengenai KLB diatur di Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PD. Di Bab IX pasal 100 Anggaran Dasar PD, diatur mengenai tata cara Kongres dan Kongres Luar Biasa.
Pasal 100 ayat 1 menegaskan bahwa kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi di partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 tahun. Kongres memiliki 6 kewenangan yakni menetapkan ketua dewan pembina, mengesahkan AD/ART, menetapkan program umum partai, meminta pertanggungjawaban DPP, memilih ketua umum dan formatur, dan menetapkan keputusan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di Anggaran Rumah Tangga PD mengatur mengenai pemilik suara di KLB PD. Hal itu diatur di Bab VII Anggaran Rumah Tangga PD tentang peserta kongres.
Pasal 37 Anggaran Rumah Tangga PD mengatur peserta kongres dan kongres luar biasa adalah Majelis Tinggi partai, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Kehormatan Daerah, Komisi Pengawas Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Perwakilan Luar Negeri, Organisasi Sayap yang telah ditetapkan DPP PD.
Hak suara dalam KLB diatur di pasal 43 Anggaran Rumah Tangga PD. Berikut hak suaranya:
Dewan Pembina: 5 (lima ) Hak Suara
Dewan Pimpinan Pusat: 3 (tiga) Hak Suara
Dewan Pimpinan Daerah: 2 (dua) Hak Suara
Dewan Pimpinan Cabang: 1 (satu) Hak Suara
Dewan Perwakilan Luar Negeri: 1 (satu) Hak Suara
Hak Suara Organisasi Sayap diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
(van/nrl)