"Ya, (sopir) kecelakaan di Ciloto jadi tersangka. Kalau korban meninggal menjadi 17 orang," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya saat ditemui di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Kamis (28/2/2013).
Pandi (45) merupakan warga Cibening RT 4 RW 8, Desa Sukamulya, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Ia saat ini masih dirawat di RSUD Cianjur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin menjelaskan, dugaan pasal yang dilanggar terhadap Pandi yaitu Pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 UU No.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Dugaan sementara karena kelalaian pengemudi yang mengakibatkan penumpang mengalami luka ringan, berat, dan meninggal dunia," singkat Martin. Pandi terancam hukuman 5 tahun penjara.
(bbn/ndr)