Insiden Bus Tabrak Tebing, Sopir Jadi Tersangka

Insiden Bus Tabrak Tebing, Sopir Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2013 10:51 WIB
Bandung - Pandi (45) sopir bus Mustika Mega Utama yang menabrak tebing di kawasan Ciloto, Cianjur, akhirnya berstatus tersangka. Insiden kecelakaan tersebut merenggut nyawa 17 penumpang, dan puluhan lainnya terluka.

"Ya, (sopir) kecelakaan di Ciloto jadi tersangka. Kalau korban meninggal menjadi 17 orang," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya saat ditemui di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Kamis (28/2/2013).

Pandi (45) merupakan warga Cibening RT 4 RW 8, Desa Sukamulya, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Ia saat ini masih dirawat di RSUD Cianjur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sopir mengalami luka dalam. Saat ini kami lakukan perawatan terhadap sopir. Secara lisan sudah dimintai keterangan. Kondisinya sudah pulih," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul ditemui di tempat sama.

Martin menjelaskan, dugaan pasal yang dilanggar terhadap Pandi yaitu Pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 UU No.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Dugaan sementara karena kelalaian pengemudi yang mengakibatkan penumpang mengalami luka ringan, berat, dan meninggal dunia," singkat Martin. Pandi terancam hukuman 5 tahun penjara.

(bbn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads