"Masa jabatan saya sebagai direktur pasca di UII belum habis jadi tidak diizinkan rektor," kata Ni'matul kepada detikcom, Kamis (28/2/2013).
Dirinya mengakui saat mendaftar belum memberitahu pimpinannya karena belum tentu lolos syarat administrasi. Setelah lolos, doktor hukum tata negara ini baru memberi tahu rektor tetapi tidak diizinkan dengan alasan tanggung jawab di kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ni'matul Huda merupakan pakar hukum yang telah menelorkan sedikitnya 16 buku tentang ketatanegaraan. Seperti Teori dan Politik Konstitusi, Perkembangan UUD 1945, Kemandirian Pengadilan di Indonesia dan Politik Hukum HAM di Indonesia. Dirinya telah berkecimpung lebih dari 22 tahun sebagai dosen dan pengajar tetap di UII serta berbagai kampus lain di Indonesia.
Selain Ni'matul Huda, mundur pula mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Rektor Universitas Krisnadwipayana Dr Lodewijk Gultom. Lodewijk beralasan karena tanggung jawab dia pada dunia pendidikan membuatnya tidak bisa mengemban tugas sebagai hakim konstitusi.
(asp/nrl)