"Harus dicarikan penggantinya melalui kongres luar biasa, dan untuk mempersiapkan KLB itu saya pikir adalah kewenangan daripada Majelis Tinggi," kata Muhammad Endang, kepada detikcom, Rabu (27/2/2013).
Menurutnya, sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat, pergantian ketua umum hanya bisa dilakukan melalui kongres. Dalam situasi seperti ini maka KLB adalah keniscayaan yang harus segera digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU kan sudah menjelaskan bahwa harus ada ketua umum atau sebutan lain yang prosesnya mesti disahkan kepada kemenkum HAM," imbuhnya.
Sementara soal persiapan KLB, menurutnya belum ada pembicaraan baik dari Majelis Tinggi maupun DPP kepada DPD-DPD. Ia hanya memastikan bahwa DPD siap patuh sebagai peserta untuk mengikuti KLB jika sudah diagendakan.
"Pelibatan DPD sudah jelas, bersama majelis tinggi, DPD dan DPC. Kalau saya kira itu domain DPP, kami hanya peserta," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pasca pengunduran diri Anas dari posisi ketua umum, Majelis Tinggi hanya menunjuk Plt yang diserahkan kepada 4 orang sebagai ketua umum PD. Mereka adalah Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Wakil Ketua Umum Max Sopacua dan Jhonny Allen Marbun, serta Direktur Eksekutif DPP Toto Riyanto.
(iqb/rmd)











































