"Terhadap keluarga, dari Polres Jaktim melakukan pendampingan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (27/2/2013) malam.
Rikwanto mengatakan pendampingan kepada keluarga korban diberikan dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur. Pendampingan tersebut untuk memberikan konsultasi dan berbagai hal yang perlu dijawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto juga mengatakan Bripka E telah ditahan sejak Sabtu (23/2) lalu. Diduga dia menyodomi bocah itu beberapa kali. Sang bocah mengalami trauma. Kasus itu terungkap saat sang ibu hendak memandikan bocah itu, korban tidak mau dan mengaku duburnya sakit.
Sementara ibu korban mengatakan memberikan sepenuhnya kepercayaan kepada polisi dalam mengusut dugaan kekerasan seksual yang diterima anaknya.
"Saya sebagai ibu korban, anak saya. Memberikan sepenuhnya ke polres. Saya akan menunggu hasil sampai ke persidangan. Intimidasi, Polres sudah melindungi saya," ujarnya.
Bripka E, anggota polisi yang diduga melakukan sodomi pada bocah 5 tahun di Ciracas, Jakarta Timur terancam dipecat. E melakukan sodomi pada bocah lelaki tetangganya bersama rekannya S. Keduanya sudah ditahan Polres Jaktim.
(rmd/rmd)