Koruptor Bisa Dimiskinkan Lewat Data Pajaknya

Koruptor Bisa Dimiskinkan Lewat Data Pajaknya

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2013 21:20 WIB
Jakarta - Setiap koruptor wajib hukumnya dimiskinkan. Ini merupakan cara untuk mengembalikan kerugian negara dan juga membuat efek jera. Salah satu caranya dengan mengejar lewat laporan pajaknya.

"Saya kira indikasi pidana pajak sudah jelas. Koruptor tidak mungkin melaporkan penghasilan hasil korupsi. Maka ia bisa kena delik pasal 39 UU KUP dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar," jelas Ahli Perpajakan Prastowo saat berbincang, Rabu (27/2/2013).

KPK bisa menggunakan data pajak untuk melakukan pelacakan dan pengejaran aset. Tentu dengan bekerjasama bersama penyidik Pajak. "Penyidik Pajak bisa masuk," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, lanjut Prastowo, kerugian negara sudah jelas, tinggal disidik dan dibawa ke pengadilan. Untuk pelanggarannya bisa dipidana penjara 6 tahun dan denda 4 kali.

"Bisa miskin mereka. Dirjen Pajak harus diyakinkan berani dan didukung publik. Ini juga bisa jadi momen bagi Ditjen Pajak jadi pahlawan pemberantasan korupsi," urai mantan pegawai Pajak ini.

(dnl/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads