"Saya kira indikasi pidana pajak sudah jelas. Koruptor tidak mungkin melaporkan penghasilan hasil korupsi. Maka ia bisa kena delik pasal 39 UU KUP dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar," jelas Ahli Perpajakan Prastowo saat berbincang, Rabu (27/2/2013).
KPK bisa menggunakan data pajak untuk melakukan pelacakan dan pengejaran aset. Tentu dengan bekerjasama bersama penyidik Pajak. "Penyidik Pajak bisa masuk," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa miskin mereka. Dirjen Pajak harus diyakinkan berani dan didukung publik. Ini juga bisa jadi momen bagi Ditjen Pajak jadi pahlawan pemberantasan korupsi," urai mantan pegawai Pajak ini.
(dnl/gah)