Sidang Kasus Doyok, Keterangan Saksi Korban Dinilai Tak Konsisten

Sidang Kasus Doyok, Keterangan Saksi Korban Dinilai Tak Konsisten

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2013 20:30 WIB
Fitrah Ramadhani alias Doyok.
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan siswa SMAN 6 Jakarta Alawy Yusianto Putra kembali digelar dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. Salah seorang saksi mengaku melihat terdakwa Fitrah Ramadhani alias Doyok (19) membacok korban.

Empat saksi dihadirkan dalam sidang ini. Keempat saksi itu M Subeki (tukang parkir Seven Eleven), Derajat (tukang parkir Seven Eleven), Rahmadan Dimas (siswa SMA 6) dan Faruk Habibullah (siswa SMA 6).

"Hari ini pemeriksaan saksi dengan saksi 5 orang. Agung Agam Putra Pahlawan, M Subeki, Rahmadan Dimas, Derajat, dan Faruk Habibullah. Namun saudara Agung tidak hadir," ujar hakim ketua Haryono di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (27/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, salah seorang saksi, Faruk Habibullah mengaku melihat Doyok melakukan pembacokan terhadap Alawy Yusianto Putra.

"Jam 1 kurang kejadiannya di bundaran Blok M. Pada waktu itu saya lagi makan di warung gultik. Saya lihat ada kerumunan sekitar 20 orang teriak 'Kabur, kabur'. Dikejar oleh siswa 70 dari arah Bulungan," tutur Faruk.

"Saya tidak kenal siapa orangnya. Siapa saja yang 20 orang itu. Tapi saya yakin itu dari SMA 70. Dan saya juga lihat ada muka dari terdakwa. Saya sambil lari, cuma liat mukanya aja," tambahnya.

Faruk juga mengatakan melihat terdakwa mengayunkan arit sehingga mengenai korban. Korban Alawy lalu terjatuh akibat bacokan itu.

"Terus saya lihat korban jatuh dan ditolong warga dibawa ke rumah sakit," kata Faruk.

Namun saat ditanya dengan pertanyaan yang sama oleh pengacara, Faruk mengaku tidak dapat memastikan pembacokan itu dilakukan terdakwa.

"Kurang tahu pasti yang bacok, yang pegang arit juga. Soalnya saya sambil lari juga, saya cuma lihat ke belakang sedikit. Nggak tahunya korban sudah jatuh," ujarnya.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 16.20 WIB itu berakhir sekitar pukul 18.20 WIB. Sidang akan dilanjutkan Rabu (6/3) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lagi.

Menurut Haryono, kesaksian para saksi yang dihadirkan hari ini tidak konsisten memberikan keterangan.

"Untuk efisiensi waktu, tolong saksi disaring lagi. Jangan seperti ini. Karena mengingat waktu, Rabu padat lagi. Tolong seleksi yang lebih mengerti," kata Haryono.

Doyok dijerat dengan pasal pembunuhan oleh jaksa penuntut umum. Dakwaan pertama yang dijerat pada Doyok adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tak hanya itu, mantan siswa SMAN 70 Jakarta tersebut juga dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat 3 juncto 55 ayat 1 ke 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal. Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukumannya 15 tahun.

(rmd/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads