Mereka adalah Ahmad Febri (23), Alfian Sanjaya (19), Budiman (22), Riskyansyah (21), Irwanto alias Iwan Iwel (27). Mereka ditangkap karena terlibat tawuran oleh Polsek Tanah Abang pada 15 Oktober 2012.
"Menimbang, karena kerusakan yang ditimbulkan tidak seberapa dan tidak ada korban jiwa dan terdakwa masih muda dan tidak pernah dihukum sebelumnya, maka terdakwa divonis hukuman 4 bulan 14 hari penjara," ujar ketua majelis hakim Nur Ali pada saat sidang putusan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula pada ketika RT 05/011 Kelurahan Tanah Abang terlibat tawuran. Dari kejadian tersebut, kaca jendela dan etalase seorang warga yang bernama Badaruddin pecah oleh lima terdakwa ini. Tak terima, sang pemilik rumah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang dan kelima pelaku ini diamankan malam itu juga.
Dalam persidangan, kelima terdakwa mengaku telah melakukan pelemparan ke rumah Badaruddin sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga sidang putusan hari ini.
"Karena mereka mengakui telah melempar, maka mereka tetap dikenai hukuman, tapi karena sudah sejak Oktober 2012 menjalani proses hukuman, mereka dapat bebas pada Jumat (1/3) ini," ujar Supardjan.
Saat ini para terdakwa sudah dalam proses administrasi untuk dapat keluar dari penjara.
(asp/asp)