"Kita lakukan pemeriksaan psikiater untuk mengetahui kondisi pelaku. Nanti akan diperiksa untuk mengetahui kejiwaannya," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni di Mapolres Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (27/2/2013).
Selain pemeriksan kejiwaan, guna melengkapi berkas pemeriksaan, kepolisian juga akan mendatangkan psikolog. "Kami sudah panggil psikolog," kata Mulyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia depresi mungkin masih bisa ditahan. Namun kalau nanti dari hasil tes terbukti kondisi mentalnya tidak baik, maka tidak dilakukan penahanan. Kita kenakan UU KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) serta pembunuhan," ujar Mulyadi.
Mulyadi menambahkan jika dikenakan pasal pembunuhan seperti Pasal 338 juncto 340, maka Retno terancam kurungan maksimal hingga 20 tahun penjara.
"Namun masih kita kembangkan dan kita dalami apakah ada unsur perencanaan atau tidak," tutup Mulyadi.
Seperti yang diketahui, Retno membunuh Vicky dengan cara membenamkan anak keduanya di air hingga meregang nyawa pada Selasa (26/2) lalu. Ia pun meninggalkan jasad putranya di kediamannya di Gang Lele RT 05/01 Kampung Baru Klender, Cakung, Jakarta Timur, dan melaporkan tindakannya ke Mapolres Jakarta Timur.
(vid/ahy)