Kasus Impor Daging, Maria Elisabet: Saya Tak Mungkin Jadi Tersangka

Kasus Impor Daging, Maria Elisabet: Saya Tak Mungkin Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2013 17:47 WIB
Jakarta - KPK memeriksa Dirut PT Indoguna, Maria Elisabeth Liman, sebagai saksi untuk empat tersangka. Elisabet mengaku dirinya tak mungkin dijadikan tersangka oleh KPK.

"Nggak mungkin saya jadi tersangka," kata Elisabeth, usai diperiksa, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Elisabeth keluar gedung KPK pukul 17.05 WIB. Elisabeth tak banyak berkomentar menanggapi pertanyaan wartawan yang bertubi-tubi. Dia langsung naik ke mobil Toyota Vellfire hitamnya dengan plat nomor B 89 ELL yang menunggu di luar gerbang KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maria membantah dirinya adalah penggagas pertemuan di Medan yang membahas melonjaknya harga daging sapi. "Nggak," ungkapnya.

Maria Elisabeth diduga menyerahkan uang Rp 1 miliar pada Luthfi Hasan. Melalui pengacaranya, Erick S Paat, Maria mengatakan bahwa uang tersebut tak ada kaitannya dengan suap impor daging.

"Itu kan untuk seminar, nggak ada kaitannya (dengan kuota)," ungkap Erick, Senin (25/2) lalu.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads