"Baik Abdul Rasyid maupun Amrah Muslimin oleh majelis hakim agung tersebut dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara," demikian kata salah seorang anggota majelis, Krisna Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/2/2012).
MA memperberat hukuman keduanya 3 tahun lebih lama dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Duduk juga dalam majelis itu Komariah Emong Sapardjaja selaku ketua dan Surachmin. Putusan yang diketok hari ini juga menghukum keduanya dengan denda Rp 500 juta. Selain itu, mantan Direktur Utama PT Kelana Prestasi Bersaudara wajib mengembalikan kerugian negara Rp 42.475.378.955.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus mereka menggarong uang negara tersebut yaitu membuat kredit fiktif kategori kredit usaha rakyat sebanyak 42 orang, kredit modal kerja 11 orang, kredit ekspres 64 orang, kredit perumahan rakyat 9 orang dan kredit multi guna sebanyak 1 orang.
Selanjutnya, orang-orang tersebut dipinjam fotocopi KTP, kartu Keluarga NPWP, menjadi seolah-olah menjadi para peminjam kredit dan diberikan imbalan Rp 2 juta. Hingga akhirnya proses pencairan dimasukkan dalam rekening PT Kelana Prestasi Bersaudara. Seiring waktu, aksi ini terungkap berdasarkan audit kerugian negara yang dihitung BPKP Sumsel.
Adapun Ishak Suhadi dihukum MA sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Palembang yakni 10 tahun dengan denda Rp 500 juta dan harus mengembalikan kepada negara Rp 12 juta.
(asp/try)