"Karena sadar belum ada pendekatan efektif untuk memodifikasi perilaku pelaku penista seksual anak-anak, beberapa negara barat mengenakan wajib lapor bagi pelaku. Foto dan data pelaku disebar sebagai public notice agar masyarakat waspada," kata psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dalam pesan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (26/2/2013).
Pelaku pencabulan anak itu harus dibatasi mobilitasnya seperti terkena tahanan kota. Media juga harus mengekspos wajah dan data pelaku pencabulan anak itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencabulan pada anak mulai dari pemerkosaan inses yang dalam data Polda Metro Jaya mencapai 6 kasus dari tahun 2012-2013. Rata-rata ayah dari pemerkosa inses ini adalah pengangguran. Sedangkan data dari detikcom sepanjang tahun 2012-2013 adalah 7 kasus.
Kasus terakhir kasus pencabulan anak ini adalah sodomi yang dilakukan pada bocah 5 tahun yang pelakunya oknum polisi dari Polri, Bripka E. Bripka E dan rekannya S yang diduga melakukan sodomi terhadap bocah itu saat ini sudah ditahan. Akibat perbuatannya Bripka E terancam dipecat.
(nwk/nrl)