Pabrik Bir Digugat Rp 48 M karena Tambah Air dalam Produknya

Pabrik Bir Digugat Rp 48 M karena Tambah Air dalam Produknya

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2013 20:05 WIB
Indonesia - BBC - Budweiser


Menurut gugatan ini, bir buatan Anheuser-Busch dicurangi untuk mengirit biaya produksi.

Konsumen penikmat bir AS mengajukan gugatan senilai $5 juta (sekitar Rp48,5 miliar) dengan tudingan pabrikan bir terkemuka Anheuser-Busch menambah kadar air dalam bir produksinya.

Gugatan ini didaftarkan di Pennsylvania, California dan sejumlah negara bagian lain, dengan klaim bahwa konsumen dicurangi soal kadar alkohol seperti ditulis dalam label bir tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan ini diajukan terhadap 10 merek bir termasuk buatan pabrikan Anheuser-Busch seperti Budweiser dan Michelob.

Anheuser-Busch InBev menganggap gugatan ini "salah besar", dan dalam sebuah pernyataan menyebut "bir kami sangat patuh pada hukum label".

Dasar pengajuan gugatan ini adalah informasi dari mantan pegawai di pabrik yang dioperasikan perusahaan multinasional itu.


Standar tertinggi



"Info yang kami dapat datang dari mantan pegawai di Anheuser-Busch, yang memberitahu kami, kalau bagian dari praktek korporasi mereka adalah sebagaimana disebutkan (dalam gugatan) kalau seluruh produk mereka ditambahi air," kata penggugat utama, Josh Boxer.

Menurut isi gugatan "Anheuser-Busch menggunakan teknologi pemrosesan (bir) paling canggih di dunia untuk memantau kadar alkohol pada tahap produksi final, dan kemudian menambahkan air untuk membuat bir dengan kadar alkohol yang jauh lebih rendah dari yang disebut dalam label".

Menurut gugatan itu praktek mengairi bir ini dilakukan sejak Anheuser-Busch Amerika merjer dengan InBev Brazil-Belgia tahun 2008, dalam rangka menjadikan perusahaan tersebut produsen minuman beralkohol terbesar di dunia.

"Setelah merjer itu, (Anheuser-Busch) dengan sigap memperluas praktek nista ini, dengan mengorbankan kualitas produk yang dulunya dibuat oleh Anheuser-Busch dalam upaya mengurangi tingkat biaya," demikian bunyi gugatan itu.

Peter Kraemer, wakil presiden unit pengolahan dan pasokan bir pada Anheuser-Busch membantah gugatan itu dalam sebuah pernyataan dengan menyebut: "Kami dengan bangga menaati standar tertinggi dalam proses pengolahan bir kami."


(bbc/bbc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads