Paraturan tentang pencalegan adalah bagian tak terpisah yang diatur dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daera. UU ini biasa disebut sebagai UU Pemilu Legislatif.
Aturan terkait pengajuan caleg tercantum di pasal 57 UU Pemilu Legislatif. Ditegaskan di UU ini bahwa setiap pengajuan caleg pada 9 April 2013 nanti, ketua umum partai harus membubuhkan tanda tangan. Atau minimal pejabat yang sesuai AD/ART partai menggantikan ketua umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tidak ada di AD/ART, tapi nanti majelis tinggi segera memutuskan," kata Wakil Ketua FPD DPR Sutan Bhatoegana kepada detikcom, Rabu (27/2/2013).
Berikut bunyi pasal 57 UU No 8 Tahun 2012 :
(1) Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diajukan kepada: a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang
ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain; b. KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain; dan c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain.
(2) Pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan 12 (dua belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(van/nrl)