Usai Vonis 20 Tahun Gembong 48,5 kg Sabu, Upiek Jadi Hakim PN Jaksel

Usai Vonis 20 Tahun Gembong 48,5 kg Sabu, Upiek Jadi Hakim PN Jaksel

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2013 08:57 WIB
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Vonis ringan 12 tahun penjara bagi Kweh Teik Choon (35) oleh Pengadilan Tinggi Banten mengagetkan publik. Kweh lolos dari tuntutan hukuman mati jaksa atas kepemilikan 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang juga meloloskan Kweh dari tuntuan vonis mati pada 11 September 2012. Duduk sebagai ketua majelis hakim Yuningtyas Upiek dengan anggota Asiadi Sembiring dan Y Siahaan. Upiek sendiri saat memvonis Kweh telah mengantongi surat promosi menjadi hakum PN Jakarta Selatan (Jaksel) per 21 Juli 2012.

Namun perempuan kelahiran Yogyakarta, 24 Juni 1960 ini harus menyelesaikan perkara di PN Tangerang sebelum pindah ke PN Jaksel. Sontak, usai memvonis Kweh, Hakim Madya Utama ini pun melenggang ke PN Jaksel. Adapun Asiadi Sembiring saat ini masih tercatat di PN Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas siapa saja yang mengurangi vonis 20 tahun menjadi 12 tahun? Mereka adalah hakim tinggi Tewa Madon sebagai ketua dengan hakim anggota Syamsul Ali dan Widiono. Tewa Madon merupakan hakim senior dan akan pensiun pertengahan tahun ini. Adapun Syamsul Ali dan Widiono masih mempunyai karier 10 tahun ke depan sebagai hakim.

"Keduanya berpotensi menjadi hakim agung atau minimal Ketua Pengadilan Tinggi," bisik sumber detikcom di pengadilan, Rabu (27/2/2013).

Kweh sendiri ditangkap aparat Polres Bandara Khusus Soekarno-Hatta di kamar 46 H Tower Apertemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, awal Januari 2012. Sebelum menangkap terdakwa, polisi terlebih dahulu menangkap Fitri Ezadi di mana berkas perkaranya dipisah oleh petugas Bea dan Cukai beberapa saat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Di apartemen Kweh, ditemukan 7 buah koper yang di dalamnya berisis 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu.

Fitri sendiri telah divonis MA selama 20 tahun penjara pada 12 Februari 2013. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkotsar dengan hakim anggota hakim agung Sri Murwahyuni, dan hakim agung Prof Surya Djaya. Anehnya, jaksa hanya menuntut Fitri selama 7 tahun penjara.

(asp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads