Kapolres Bandar Lampung, Kombes Muhammad Nurochman mengatakan penangkapan mahasiswa asal Lampung Tengah berawal dari informasi masyarakat.
"Saat ditangkap, Aidil memang berada di dalam rumah kontrakannya. Tidak ada perlawanan dari tersangka setelah tertangkap tangan menyimpan sabu dan ekstasi,β kata Nurochman, Selasa (26/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurochman, sabu disimpan dalam kotak rokok yang diletakkan di lantai. Sedangkan esktasi disimpan dalam loker baju. Senjata api disimpan di pinggang Aidil.
"Dari pengakuan tersangka, sabu dan ekstasi dibeli dari Pung seharga ratusan ribu rupiah. Pistol juga dibeli dari tersangka lain, BD. Polisi masih memburu Pung dan BD,β kata Nurochman
Polisi menjerat Aidil dengan pasal berlapis yakni narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(fdn/fdn)