ST masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya bernomor: DPO/54/II/2013/Reskrim tertanggal 15 Februari 2013 dengan dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP.
"Ada permohonan dari Polrestabes Surabaya terkait pencarian tersangka atas nama ST alias AS, dimana yang bersangkutan diduga melanggar pasal 310 dan 311 KUHP, kaitannya dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, dalam keterangan resminya kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kami Polresta Samarinda membantu Polrestabes Surabaya untuk mencari tersangka yang dinilai selama ini tidak kooperatif terhadap aparat," ujar Feby.
Masih dijelaskan oleh Feby, terkait surat DPO yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya, pihaknya telah menyebar surat tersebut kepada seluruh Polsek di Samarinda dalam upaya pencarian tersangka.
"Dalam hal ini kami sudah sebarkan informasi tersebut ke seluruh Polsek di Samarinda, untuk mencari tersangka," tutupnya.
(fdn/fdn)