Pengusaha di Samarinda Masuk DPO Polrestabes Surabaya

Pengusaha di Samarinda Masuk DPO Polrestabes Surabaya

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2013 03:27 WIB
Samarinda, - Pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial ST, menjadi buruan aparat Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. ST dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

ST masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya bernomor: DPO/54/II/2013/Reskrim tertanggal 15 Februari 2013 dengan dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP.

"Ada permohonan dari Polrestabes Surabaya terkait pencarian tersangka atas nama ST alias AS, dimana yang bersangkutan diduga melanggar pasal 310 dan 311 KUHP, kaitannya dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, dalam keterangan resminya kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Feby, dari surat DPO tersebut diketahui ST bertempat tinggal terakhir di Jl Yos Sudarso No 11, Samarinda. Dalam surat tersebut juga tertera bahwa ST telah menyampaikan informasi tidak berdasarkan bukti terkait status sebuah tanah di Samarinda yang saat ini tengah dilaksanakan sebuah proyek 2 hotel berjaringan nasional.

"Tentunya kami Polresta Samarinda membantu Polrestabes Surabaya untuk mencari tersangka yang dinilai selama ini tidak kooperatif terhadap aparat," ujar Feby.

Masih dijelaskan oleh Feby, terkait surat DPO yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya, pihaknya telah menyebar surat tersebut kepada seluruh Polsek di Samarinda dalam upaya pencarian tersangka.

"Dalam hal ini kami sudah sebarkan informasi tersebut ke seluruh Polsek di Samarinda, untuk mencari tersangka," tutupnya.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads