"Pelaku tertangkap tangan sedang menyelenggarakan dan melakukan permainan judi jenis micky mouse. Judi ini menggunakan sistem online melalui komputer dengan membeli voucher sebesar Rp 50 ribu untuk 2 ribu poin judi," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara AKBP Daddy Hartady di Mapolrestro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, selasa (26/2/2013).
Mereka yang tertangkap adalah Acan sebagai bandar, Wei-Wei, Erwin, Budi Yamin, Li Kwet Jin, Kim Fu, Mamad Soleh, dan Phang Min Fie. 8 orang ini tertangkap pada tanggal 16 Februari 2013 sekitar pukul 22.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggerebekan, polisi menyita uang tunai Rp 4.499.000, 26 unit komputer, 1 unit laptop merk Byon, 25 lembar magnetic card, 7 lembar member card, 1 unit handphone merk Nokia E90, dan 1 unit kalkulator.
"Pada pukul 22.30 WIB, polisi mendatangi TKP dan berhasil menangkap para pelaku yang kedapatan sedang melakukan permainan judi tersebut. Saksinya Aipda Jaenal dan Brigadir Suwandi Antapraja," ujar Daddy.
Selanjutnya, kedelapan pencari kekayaan mendadak ini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
(vid/fdn)