"Kita serahkan intern KPK, baik dalam aspek etik maupun aspek lainnya," kata Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013).
Termasuk adanya indikasi pidana dalam kasus tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Polri akan menindaklanjuti adanya kebocoran berkas negara tersebut bila ada laporan yang masuk ke kepolisian.
"Kalau KPK mau serahkan ke kami ya kami kerjakan. Makanya, polisi tanpa laporanya tidak bisa. Kita tunggu laporan," terangnya.
Dalam Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), 'Sprindik' yang selama ini menjadi perbincangan termasuk informasi dikecualikan. Dalam pasal 17 huruf a disebutkan, Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan ke pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, dijabarkan lebih rinci lagi, informasi yang dikecualikan itu dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
(ahy/mok)