Seperti dikutip detikcom, Selasa (26/2/2013) dalam UU Keimigrasian, disebutkan di pasal 31 ayat 3. Disebutkan bahwa penarikan paspor biasa dilakukan dalam hal:
a. Pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau
b. Pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang dicegah adalah standar operasional untuk paspornya. Kamis Imigrasi tahan dulu. Itu hal biasa saja dilakukan, buat siapa saja yang dilakukan langkah hukum pencegahan," jelas Wamenkum Denny Indrayana saat dikonfirmasi.
Sedang menurut Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto penyitaan paspor Anas Urbaningrum oleh Imigras ada nuansa politik.
"Dari awal juga sudah ada nuansa politis. Segala macam cara yang dialami teman-teman juga sudah bisa mengartikan," kata Tri di kediaman Anas Urbaningrum, Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
(gah/ndr)