Ini Aturan Penarikan Paspor Bagi Mereka yang Dicegah ke Luar Negeri

Ini Aturan Penarikan Paspor Bagi Mereka yang Dicegah ke Luar Negeri

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2013 18:06 WIB
Jakarta - Imigrasi menarik paspor Anas Urbaningrum. Dasar penarikan bersandar aturan yang jelas. Tertulis dalam aturan resmi di UU No 6/2011 tentang Imigrasi.

Seperti dikutip detikcom, Selasa (26/2/2013) dalam UU Keimigrasian, disebutkan di pasal 31 ayat 3. Disebutkan bahwa penarikan paspor biasa dilakukan dalam hal:

a. Pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau
b. Pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya menurut Wamenkum Denny Indrayana penarikan paspor Anas terkait dengan masa pencegahan oleh KPK. Anas sudah berstatus tersangka.

"Setiap orang yang dicegah adalah standar operasional untuk paspornya. Kamis Imigrasi tahan dulu. Itu hal biasa saja dilakukan, buat siapa saja yang dilakukan langkah hukum pencegahan," jelas Wamenkum Denny Indrayana saat dikonfirmasi.

Sedang menurut Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto penyitaan paspor Anas Urbaningrum oleh Imigras ada nuansa politik.

"Dari awal juga sudah ada nuansa politis. Segala macam cara yang dialami teman-teman juga sudah bisa mengartikan," kata Tri di kediaman Anas Urbaningrum, Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

(gah/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads