Untuk diketahui, dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diambil dari APBD DKI tahun 2013 sebesar Rp 26,6 miliar dalam setahun. Artinya dalam setahun, masing-masing memegang senilai Rp 13,3 miliar. Jika dibagi perbulan maka jumlahnya senilai Rp 1,1 miliar per bulan.
"Ya kan sudah ada ketentuannya dari dulu. Kan kira-kira segitu. Kita ke mana-mana juga perlu biaya operasional. Ya itu untuk meng-cover biaya operasional. Misalnya ke kampung, ada yang sakit. Tidak perlu saya sebutkan bahwa ini saya memberikan ke seseorang, yang penting pertanggungjawabannya ada," ujar Jokowi di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya buat keperluan operasional, kalau ada korban kebakaran, kita kasih. Belum lagi yang datang ke sini (balai kota), coba hitung yang datang ke sini tuh setiap hari, banyak juga itu," kata Jokowi.
Jokowi pun menegaskan, dana tersebut bukan untuk dirinya maupun Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Itu bukan untuk gubernur atau wakil gubernur. Operasional beda. Kalau untuk kita gaji dan tunjangan kan ada. Jumlahnya juga nggak ngerti saya. Tinggal terima, teken aja," tandasnya.
(jor/mok)